Anggota DPRD Loteng dari beberapa Komisi memanggil pihak Dinsos, pendamping PKH dan operator desa, Selasa (14/11). FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Loteng – Isu mengenai oknum Kabid Dayasos pasa Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Tengah (Loteng) inisial DTH yang menggunakan wewenangnya sebagai alat politik membuat anggota DPRD setempat berang.

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

Dalam pertemuan yang digelar oleh DPRD Loteng dengan para pihak Dinsos, Opdes dan pendamping PKH pada Selaaa (14/11) itu terungkap fakta bahwa oknum dimaksud ‘memaksa’ Opdes dan pendamping PKH menggunakan kewenangan mereka untuk ‘menekan’ masyarakat memenangkan salah satu calon di Dapil I Loteng, Praya-Praya Tengah.

Hal itu membuat anggota DPRD Loteng geram bukan kepalang. Bahkan, dari pertemuan itu, meskipun tidak secara langsung para Opdes membenarkan klaim penekanan yang dilakukan oknum Kabid dimaksud, tetapi juga tidak membantah, anggota dewan langsung menelurkan rekomendasi yang cukup tegas untuk disampaikan ke pihak eskekutif.

Rekomendasi itu adalah bahwa oknum Kabid dimaksud direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Kabid Dayasos Dinsos Loteng dengan tidak ada penjelasan mengenai rekomendasi ke jabatan apa akan ditempatkan selanjutnya.

Rekomendasi dewan itu dikeluarkan setelah Suhaimi sebagai anggota DPRD Loteng mengemukakan bahwa sidang atau pertemuan kali ini tidak diindahkan oleh oknum dimaksud. Sebab, setelah diberikan surat undangan tidak juga hadir.

“Kalau dalam persidangan ini yang disebut sebagai in absetia karena para pihak tidak hadir. Dan itu sah menurut undang-undang,” ungkap Suhaimi.

Dikatakan, dewan menelurkan rekomendasi bukan tanpa alasan yang jelas, sebab beberapa bukti dan fakta menyatakan bahwa oknum Kabid dimaksud memang melakukan upaya menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam hal politik praktis.

Sementara itu, Mayuki sebagai Wakil Pimpinan DPRD Loteng kembali mengemukakan fakta bahwa pihaknya sudah memiliki bukti dan saksi yang siap diajukan ke mana saja. Bukti dan saksi dimaksud sudah diverifikasi keabsahannya sejak bulan Agustus 2023 lalu.

“Ini jelas waktu, tanggal, tempat semuanya lengkap dan kami akan laporkan ke Bawaslu langsung. Ini pelanggaran berat,” tegasnya.

Meski begitu, untuk usulan pelaporan ke Bawaslu justru terjadi perdebatan antara anggota dewan yang hadir. Suhaimi menyatakan bahwa sebenarnya tidak perlu untuk melaporkan oknum bersangkutan ke Bawaslu dengan alasan kemanusiaan bahwa oknum bersangkutan adalah seorang ASN.

“Kasihan kalau ke Bawaslu, bisa dipecat orang jadi ASN, cukup rekomendasi ke Bupati agar jabatannya dicopot,” ungkapnya yang membuat Mayuki sedikit mereda setelah sebelumnya menggebu dan memaksakan utuk membuat laporan ke Bawaslu agar segera ditindak lanjuti.

Menanggapi hal ini, akhirnya beberapa Opdes dan pdp PKH membuka suara terkait isu yang beredar. Salah satunya adalah Koordinator Kabupaten pdp PKH, Lalu Wijaya yang menyatakan bahwa pdp PKH pada dasarnya hanya melakukan pendampingan di lapangan terhadap para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Jadi tolong pisahkan antara pdp PKH dengan operator Siks ng dengan tupoksinya masing-masing, kami hanya melakukan pendampingan,” jelas pria yang akrab disapa Miq Jaye ini.

Lebih jauh dikatakan Jaya, jika kemudian diisukan bahwa pdp PKH memiliki peran dalam masalah ‘ancaman’ politik ke masyarakat, maka kemungkinan hal itu memiliki kemungkinan yang sangat kecil. Sebab, pendampingan yang dilakukan berdasarkan pada hasil data yang sudah terinput oleh operataor Siks ng di desa.

Hanya saja memang dikatakan oleh Jaye tidak menutup kemungkinan jika ada oknum di tingkat bawah yang bukan pdp PKH memanfaatkan nama pdp PKH untuk melakukan aksi-aksi ancaman politik kepada masyarakat.

Dimisalkan seperti kasus pengumpulan kartu ATM penerima bantuan yang sudah dikatakan oleh pdp PKH tidak boleh dikumpuikan di satu pihak tetapi justru dikumpulkan oleh oknum tertentu dengan mengatas namakan diinstruksikan oleh pdp PKH.

“Hal itu tidak menutup kemungkinan terjadi juga dalam masalah politik ini, pdp PKH dicatut oleh oknum-oknum. Tetapi kami pastikan jika kami hanya melakukan pendampingan dan tidak pernah melakukan manuver politik dengan kewenangan kami yang sangat terbatas ini,” tukasnya.

Baca Juga: Polda NTB Gelar Tradisi Pedang Pora Lepas Irjen Pol Djoko Poerwanto

Sementara itu, Sekretaris Dinsos Loteng, Ahmad Wildan kembali tidak memberikan tanggapan apapun terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Loteng untuk oknum Kabid dimaksud. (fiq)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here