Gerbangindonesia.co.id – Lombok Timur – Jalur penyeberangan Pelabuhan Kayangan kembali menjadi lokasi pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial D diamankan aparat Kepolisian Resor Lombok Timur setelah diduga membawa sabu dalam jumlah besar yang rencananya akan dikirim menuju Pulau Sumbawa.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Minggu (19/7/2026) malam setelah petugas menerima informasi mengenai seorang pengendara yang dicurigai membawa barang terlarang di kawasan pelabuhan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur dengan melakukan pemeriksaan di lokasi.

Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., turut memimpin langsung proses penanganan bersama Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H. Kehadiran keduanya bertujuan memastikan seluruh tahapan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti berjalan sesuai ketentuan hukum.

Di bawah pengawasan saksi dari pihak pelabuhan, petugas memeriksa badan, barang bawaan, hingga kendaraan yang digunakan terduga pelaku. Dari pemeriksaan awal ditemukan sebuah dompet berisi identitas diri serta uang tunai senilai Rp2 juta.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor. Di dalam tas ransel yang berada di bagian depan kendaraan, polisi menemukan satu bungkus plastik besar berisi kristal bening yang diduga merupakan sabu. Saat memeriksa bagian bawah jok, petugas kembali menemukan dua plastik klip berukuran besar yang juga berisi kristal bening serupa, disertai sebuah telepon genggam Android merek Redmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria berinisial D mengaku hanya bertugas mengantarkan barang tersebut. Polisi menduga narkotika itu berasal dari Kota Mataram dan akan dibawa ke Pulau Sumbawa untuk diedarkan. Keterangan tersebut masih terus didalami guna mengungkap asal-usul barang dan pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita tiga plastik besar berisi kristal bening yang diduga sabu, satu plastik klip berisi empat paket kecil yang juga diduga sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam Android, sebuah dompet berisi identitas diri, serta uang tunai sebesar Rp2 juta.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Timur masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku. Pengembangan perkara juga dilakukan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat untuk menelusuri kemungkinan adanya sindikat yang memasok maupun menerima barang haram tersebut.

Atas dugaan keterlibatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengajak masyarakat agar terus berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.(dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here