Gerbangindonesia.co.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek pemerintah di Kabupaten Lombok Barat yang melibatkan Bupati Lalu Ahmad Zaini. Kepala daerah tersebut kini berstatus tersangka setelah diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp12,4 miliar.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Lalu Ahmad Zaini, lembaga antirasuah juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM), Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI), Alvonsus Gani, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Menurut hasil penyidikan sementara, kasus ini berawal dari dugaan adanya intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Penyidik menduga terdapat arahan agar sejumlah proyek strategis dapat dikerjakan oleh pihak tertentu yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Untuk menghindari munculnya dugaan konflik kepentingan, perusahaan yang dikendalikan Sudirman disebut tidak tampil sebagai peserta resmi dalam proses pengadaan. Sebagai gantinya, proyek diduga diikuti menggunakan perusahaan lain yang dipinjam identitasnya, sementara pelaksanaan pekerjaan tetap berada di bawah kendali pihak yang sama.

Melalui pola tersebut, sejumlah paket pekerjaan berhasil diperoleh, baik melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung. Proyek-proyek itu meliputi rehabilitasi taman kota, pembangunan gedung pemerintahan, renovasi kantor bupati, hingga berbagai pekerjaan konstruksi di beberapa organisasi perangkat daerah dan perusahaan milik daerah.

Penyidik KPK memperkirakan perusahaan yang dikendalikan Sudirman meraup keuntungan puluhan miliar rupiah dari berbagai proyek tersebut. Sebagian dari keuntungan itu diduga diserahkan kepada Lalu Ahmad Zaini sebagai kompensasi atas kemudahan yang diberikan dalam proses pengadaan.

Selain dugaan aliran dana dari proyek pemerintah, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi dari pihak swasta. Alvonsus Gani diduga memberikan berbagai fasilitas kepada bupati setelah perusahaan yang dipimpinnya memperoleh proyek penyediaan sistem air bersih di Lombok Barat.

Bentuk gratifikasi yang diduga diterima meliputi kendaraan mewah, telepon genggam, barang bermerek, fasilitas perjalanan, uang tunai, hingga pemberian seekor sapi kurban. Seluruh pemberian tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp1,6 miliar. Jika digabungkan dengan dugaan penerimaan dari pengaturan proyek, total nilai yang diterima kepala daerah itu mencapai sekitar Rp12,4 miliar.

Dalam penyidikan yang sedang berjalan, KPK juga mendalami dugaan adanya pengaturan spesifikasi dan persyaratan lelang agar menguntungkan pihak tertentu. Penyidik menilai praktik tersebut telah merusak prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Atas dugaan perbuatannya, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait suap dan gratifikasi. Sementara Alvonsus Gani disangkakan sebagai pihak pemberi suap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Lembaga antirasuah itu akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan korupsi maupun berperan dalam pengaturan proyek, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.(dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here