GerbangIndonesia, Mataram – Kerja cepat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan membuahkan hasil. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko di wilayah Kecamatan Sekarbela dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Y (21), warga Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Selasa (21/07/2026).
Terduga pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan setelah polisi berhasil mengidentifikasi keberadaannya berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi.
Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto, S.I.P., melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda Komang Gede Puja Artana, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Swasembada, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, pada Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam ruko melalui lantai dua dengan cara membobol jendela menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan. Setelah berhasil masuk, pelaku turun ke lantai dasar dan menggasak sejumlah barang berharga yang berada di area etalase dan meja kasir.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai serta puluhan bungkus rokok berbagai merek. Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
“Berbekal hasil olah TKP dan keterangan para saksi, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah mengetahui keberadaannya, tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Ipda Komang Gede Puja Artana.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya peralatan yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian serta belasan bungkus rokok yang belum sempat dijual.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa Y merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus serupa dan telah menjalani proses hukum sebelumnya.
“Pelaku ini merupakan residivis. Selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tambah Kanit Reskrim.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ampenan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Y dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polsek Ampenan juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama dengan memastikan keamanan tempat usaha maupun rumah saat ditinggalkan. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)







