GerbangIndonesia, Lotim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur akhirnya memanggil jajaran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lotim, Rabu (28/7). Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi pemberian Zakat, Infaq, dan Sadaqah (ZIS) bagi ASN yang terlilit utang yang masuk dalam kategori gharimin.
Ketua Komisi II DPRD Lotim, Ir. Baidillah, M.AB mengatakan, dalam pemberian bantuan harusnya dilihat dari kondisi sosial yang sedang terjadi saat ini. Terutama di masa Covid-19 ini, bukannya pemberian itu diberikan kepada yang bukan tidak layak.
Baca Juga: Alhamdulillah, Baznas Lotim Santuni Bayi Kembar Siam
“Masih banyak yang lebih membutuhkan. Masih banyak orang miskin yang tidak punya pekerjaan,” katanya saat klarifikasi antara Komisi II DPRD Lotim dengan Baznas Lotim, Rabu (28/7).
Dirinya berharap, agar zakat yang diberikan terhadap ASN tersebut tidak dilanjutkan. Dikarenakan hal tersebut menyebabkan gejolak di tengah masyarakat.
Sementara Anggota Komisi II DPRD Lotim, Nurhasanah menyampaikan, pemberian santunan kepada ASN tersebut dinilai kurang tepat. Sebab masih banyak golongan yang lebih membutuhkan dibandingkan dengan ASN. Sebab kata dia, ASN sekarang banyak terlilit utang dikarenakan mempertahankan gaya hidup, bukan karena mencukupi kebutuhan sendiri atau biaya sekolah anak.
“Kebanyakan ASN Sekarang berutang karena mereka mempertahankan gaya hidup saja,” sentilnya.
Ia menjelaskan, jika memang para ASN Ghorimin tersebut memiliki utang, masih ada harapan mereka untuk melunasi utang-utangnya. Sebab para ASN tersebut masih memiliki gaji 13 yang bisa diandalkan, sehingga dirinya menilai bantuan ZIS tersebut sangat layak diberikan kepada guru honorer.
“Saya ini mantan ASN, jadi saya tau betul bagaimana kehidupan ASN kebanyakan mereka mempertahankan gaya hidup saja, dan mereka juga punya gaji 13 untuk melunasi utang-utangnya. Kalau ZIS untuk guru honorer itu layak diberikan,” sarannya.
Sementara perwakilan BAZNAS Lotim, Ismul Basar mengatakan, secara hukum syariahnya apa yang dilakukan oleh BAZNAS terkait pemberian ZIS kepada ASN gharimin tersebut boleh dilakukan. Kata dia, santunan untuk ASN tersebut hanya bersifat insidental saja, tidak secara terus menerus.
“Ini hanya sekali ini saja, tidak berkelanjutan. Nanti kita akan evaluasi lagi program kita seperti saran dari dewan,” katanya saat dikonfirmasi di sela kegiatan.
Walaupun adanya protes dari berbagai pihak terkait hal tersebut, namun pihak BAZNAS akan terus melakukan tugas dan fungsinya untuk mengumpulkan zakat dan kejadian tersebut akan dijadikan sebagai pembelajaran di kemudian hari.
Ketua MUI Lotim, TGH Ishak Abdul Ghani menjelaskan, bahwa tidak ada larangan bagi pihak manapun untuk mendapatkan ZIS. Akan tetapi kata dia, masih banyak golongan yang lebih layak untuk mendapatkan ZIS tersebut daripada ASN.
“Boleh saja ASN itu dapat ZIS gharimin itu, tapi masih banyak yang lebih membutuhkan dari ASN ini, ” imbuhnya.
Baca Juga: DPRD Sidak Puskesmas Sikur, Badran: Belum Memenuhi Standar!
Kata dia, pemberian Zis tersebut dinilai tidak tepat waktunya. Sebab kondisi prekonomian masyarakat saat ini sedang terpuruk di tengah pandemi. Ia berharap, peristiwa tersebut bisa dijadikan sebagai pembelajaran buat BAZNAS dalam penyaluran ZIS agar lebih mengutamakan yang lebih membutuhkan. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli








