Perwakilan Kanwil Kemenkumham NTB di ruang Sekda Kabupaten Bima, Jumat (01/03/2024). FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Bima – Hadirnya Kanwil Kemenkumham NTB di Pemkab Bima, tidak lain adalah guna mendorong penerapan Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Bima di ruang Sekda Kabupaten Bima, Jumat (01/03/2024).

Baca Juga: Nikahi Wanita Sumbawa, Pria Asal Malaysia Ditangkap Pihak Imigrasi Lantaran Menyalahi Izin Tinggal

Tim Kanwil Kemenkumham NTB yang dipimpin oleh Kabid HAM Kanwil Kemenkumham NTB Pungka M Sinaga yang didampingi Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Supardan dan Kepala Sub Bidang Badan Startegi Kebijakan Indra Firmansyah beserta staf.

Bertemu langsung dengan Suwandi selaku Pj. Sekda Kabupaten Bima dan jajaran, Pungka menyampaikan terkait layanan publik berbasis HAM dan juga berpesan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bima, agar perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bima tetap memberikan kesempatan yang sama terhadap pelamar kerja disabilitas.

Hal ini sejalan dengan arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan. Kata dia, pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) hendaknya dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah secara menyeluruh dan konsisten sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly yang tertuang dalam Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Tahun 2021-2025.

“Kita berharap perusahaan-perusahanan di daerah diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama bagi saudara saudari kita penyandang Disabilitas,” ujarnya.

Gayung bersambut, Pj Sekda Kabupaten Bima Suwandi juga menyambut positif tujuan koordinasi dari Kanwil Kemenkumham NTB.

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

“Kami sangat antusias dan berkomitmen agar tahun ini dapat mendapat predikat Kota Kabupaten Peduli HAM. Untuk itu, kami akan sesegera mungkin memberikan arahan pada OPD di lingkup Kabupaten Bima terkait penerapan Pelayanan Publik berbasis HAM,” cetusnya. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here