GerbangIndonesia, Mataram — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat mengamankan empat orang tersangka yang berperan dalam jaringan pembuat hingga pengguna dokumen kendaraan palsu di wilayah Kota Mataram.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., bertempat di Hotel Lombok Raya Mataram, Kamis (23/07/2026). Kombes Pol Arisandi menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan polisi tanggal 15 Juli 2026 atas peristiwa yang terjadi di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang cermat, petugas mengamankan empat orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Mulai dari pembuat STNK palsu, penyedia tempat, hingga pengguna dokumen kendaraan ilegal tersebut.

Modus operandi yang dijalankan para pelaku yakni memanfaatkan aplikasi pesan instan WhatsApp untuk menerima pesanan dari pemesan yang mengirimkan identitas kendaraan. Pelaku kemudian mencetak STNK palsu sesuai data tersebut dan menyerahkannya kepada pemesan.

“Untuk tarif pembuatan STNK palsu, para pelaku memasang harga 750 ribu rupiah untuk kendaraan sepeda motor, sedangkan untuk roda empat atau mobil dipatok mulai dari satu juta rupiah,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan, laptop, printer, handphone, peralatan pembuat dokumen palsu, sampul STNK, cap stempel, contoh cetakan STNK, notice pajak yang diduga palsu, serta bukti percakapan transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 391 Ayat 1 KUHP bagi pembuat dokumen palsu, Pasal 391 Ayat 2 KUHP bagi pengguna, serta Pasal 21 Huruf a dan b KUHP bagi pihak yang membantu tindak pidana. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau sanksi denda.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan bukan hanya merugikan masyarakat, melainkan juga mengganggu kepastian hukum kepemilikan kendaraan dan berpotensi digunakan untuk mendukung kejahatan lainnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi kendaraan bermotor, selalu memastikan keaslian dokumen di instansi resmi, serta tidak tergiur dengan jasa pembuatan dokumen yang tak resmi. Masyarakat yang menemukan indikasi serupa diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat. (abi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here