
GerbangIndonesia, Mataram — Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB bersama Satresnarkoba Polres jajaran kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selama kurun waktu kurang dari satu bulan, yakni sejak 26 Juni hingga 22 Juli 2026, petugas berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.
Dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Lombok Raya Mataram pada Kamis (23/07/2026), Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan bahwa dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 86 orang tersangka berhasil diamankan, yang terdiri dari 80 laki-laki dan 6 orang perempuan.
Dari tangan para tersangka, aparat penegak hukum menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni sabu seberat 8.328,091 gram atau sekitar 8,3 kilogram, ganja seberat 11.607,81 gram atau sekitar 11 kilogram, ekstasi sebanyak 285 butir, serta magic mushroom seberat 107 gram.
“Dengan penggagalan peredaran barang haram ini, Polda NTB berhasil menyelamatkan sekitar 45.211 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jika diuangkan, nilai ekonomis dari total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai 12,8 miliar rupiah lebih,” tegas Kombes Pol Roman.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan untuk zat atau obat tertentu, serta ketentuan pidana terkait lainnya dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Menjawab pertanyaan awak media mengenai lonjakan barang bukti yang berhasil disita apakah disebabkan oleh meningkatnya permintaan di pasar, Kombes Pol Roman menegaskan bahwa hal tersebut murni karena keaktifan dan kerja keras jajaran kepolisian beserta seluruh instansi terkait.
Ia menjelaskan bahwa terkait peredaran gelap, pihak kepolisian tidak bisa memastikan secara pasti apakah pasokan atau permintaan yang meningkat. Namun, banyaknya pengungkapan ini merupakan buah dari keaktifan dan kerja keras para penyidik serta sinergi lintas instansi, mulai dari BNNP, Bea Cukai, Imigrasi, jasa pengiriman, hingga peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Terkait modus operandi, para pelaku juga memanfaatkan berbagai jalur pengiriman melalui media darat, udara, hingga laut dengan menyamarkan barang bukti di dalam kendaraan angkut maupun paket pengiriman.
Mengenai koordinasi dan pembagian tugas penindakan dengan BNNP NTB yang juga aktif menggagalkan peredaran narkoba skala besar, Dirresnarkoba menegaskan tidak ada skat atau pembatasan wilayah antar-aparat penegak hukum di NTB.
Menurutnya, semua instansi sama-sama bergerak tanpa ada pembagian wilayah tertentu. Selama masih berada di wilayah hukum Polda NTB, seluruh jajaran bebas bergerak demi memastikan NTB bebas narkoba. Para Kasat Reskrim maupun Polsek diizinkan melakukan penindakan di wilayah mana saja di NTB selama dalam koridor hukum, karena hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama.
Pengungkapan masif ini juga selaras dengan dukungan terhadap program prioritas Presiden RI, khususnya Asta Cita ke-7. Selain penindakan tegas di lapangan, Polda NTB sebelumnya juga telah membentengi jajarannya melalui penandatanganan pakta integritas oleh 11.164 personel demi memastikan internal kepolisian bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan komitmen tanpa kompromi kepolisian dalam perang melawan narkoba dengan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran gelap di wilayah Nusa Tenggara Barat. (abi)






