GerbangIndonesia, Mataram — Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Cafe Djembank, Kota Mataram, kembali memasuki babak baru. Di tengah proses hukum terhadap satu tersangka, perkara tersebut disebut telah berkembang menjadi tiga laporan berbeda yang masih dalam penanganan kepolisian.
Polsek Sandubaya hingga kini masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang sebelumnya dilaporkan oleh I Ketut Sudiarta, ayah korban, Graha.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial PA. Berkas perkara PA kini telah memasuki tahap I, yakni proses penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, perkembangan terbaru justru membuka sisi lain dari perkara tersebut. Putu, rekan korban yang mengaku mengetahui rangkaian kejadian, kembali dipanggil penyidik Polsek Sandubaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat.
Putu mengaku menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 12.00 WITA dan berlangsung kurang lebih empat jam.
“Saya dimintai keterangan sejak sekitar pukul 12.00 WITA. Kurang lebih selama empat jam saya berada di sana untuk memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Putu.
Menurut Putu, dirinya mengetahui rangkaian kejadian yang berlangsung di Cafe Djembank. Ia menilai sejumlah peristiwa yang terjadi sebenarnya masih berkaitan dalam satu rangkaian insiden dan berlangsung di lokasi yang sama.
Namun, dalam proses hukum, laporan terkait peristiwa tersebut kemudian dibuat secara terpisah.
“Kalau dari kejadian yang saya ketahui, ini merupakan satu insiden dan terjadi di satu lokasi yang sama. Namun, dalam prosesnya laporan tersebut menjadi terpisah,” ungkapnya.
Putu mengatakan, sebelum pemanggilan terbaru tersebut, dirinya belum mendapatkan pemeriksaan lanjutan dari penyidik.
Setelah memenuhi panggilan, ia memberikan keterangan mengenai apa yang dilihat dan diketahuinya terkait kejadian tersebut.
Disebut Berkembang Jadi Tiga Laporan
Usai menjalani pemeriksaan, Putu mengaku mendapatkan informasi bahwa perkara di Cafe Djembank kini berkembang menjadi tiga laporan.
“Setelah saya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, saya mendapatkan informasi bahwa kasus di Djembank ini berkembang menjadi tiga laporan,” kata Putu.
Salah satu laporan tersebut, menurut Putu, berkaitan dengan dugaan pemukulan terhadap salah satu pihak dalam rangkaian kejadian.
Putu mengaku dirinya juga disebut berpotensi menghadapi proses hukum atas laporan tersebut. Bahkan, ia mendapat informasi mengenai ancaman hukuman sekitar dua tahun penjara.
Namun, Putu membantah dirinya melakukan pemukulan sebagai bentuk kekerasan tanpa alasan. Ia menegaskan tindakan yang dilakukannya merupakan bentuk pembelaan diri.
“Saya mendapatkan informasi bahwa saya bisa dipenjara sekitar dua tahun karena adanya laporan tersebut. Tetapi saya tegaskan, saya tidak memukul untuk melakukan kekerasan. Yang saya lakukan adalah pembelaan diri karena saya berada dalam situasi pengeroyokan,” tegasnya.
Keterangan tersebut, kata Putu, juga telah disampaikan secara langsung kepada penyidik ketika menjalani pemeriksaan.
“Itu sudah saya sampaikan di hadapan penyidik. Saya melakukan pembelaan diri, bukan melakukan pemukulan tanpa sebab,” ujarnya.
Sempat Ditawari Berdamai
Di tengah bergulirnya proses hukum, Putu mengaku sebelumnya sempat mendapat pembicaraan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur perdamaian.
Salah satu pertimbangannya karena Putu bekerja di Bali. Ia khawatir proses hukum yang terus berlanjut akan mengganggu pekerjaannya.
“Memang sebelumnya ada pembicaraan untuk berdamai. Saya juga disampaikan bahwa kalau kasus ini terus berlanjut, bisa mengganggu pekerjaan saya di Bali,” ungkapnya.
Meski demikian, Putu menyatakan tidak ingin persoalan tersebut berhenti begitu saja. Ia memilih agar proses hukum tetap berjalan dan seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Saya tetap ingin kasus ini dilanjutkan. Kalau memang saya juga harus menghadapi proses hukum karena laporan tersebut, saya siap. Yang saya inginkan adalah prosesnya berjalan secara adil dan sesuai dengan hukum,” tegas Putu.
Polisi: Semua Diproses Sesuai Fakta dan Bukti
Sementara itu, Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., menegaskan pihaknya akan menangani setiap perkembangan perkara secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
Ia memastikan penyidik tidak akan menutup-nutupi proses penanganan perkara tersebut.
“Kami tentu akan menyikapi perkembangan perkara ini secara terbuka dan terang-terangan. Tidak ada yang kami tutupi. Semua akan kami proses sesuai fakta yang ditemukan, keterangan para saksi, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Niko.
Dengan munculnya informasi mengenai tiga laporan, perkara Cafe Djembank kini tidak hanya menyisakan proses hukum terhadap tersangka PA. Sejumlah pihak lain juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum, sementara penyidik masih harus mengurai secara utuh rangkaian kejadian yang berlangsung pada malam insiden tersebut. (dil)







