GerbangIndonesia, Malang Kota – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24 th) warga Kecamatan Sukun Kota Malang karena kedapatan membawa narkoba. Tersangka diduga sebagai kurir Narkotika Gol I jenis sabu dan ganja. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi.
Baca Juga: Warga Kota Malang Sambut Baik Hadirnya Mall Pelayanan Publik Merdeka
Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba, Minggu (2/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB di tepi Jln. Kopral Usman Gg. Masjid Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang, anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K. melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram,” terang Kapolresta Malang Kota saat press Release, Kamis (6/1/2022).
Kapolresta menambahkan tersangka M.R.D sebagai kurir dan pengedar Narkotika gol I jenis sabu dan ganja. Yang mana Narkotika berupa sabu dan ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada tersangka M.R.D.
“Awal mulanya tersangka M.R.D menerima sabu sebanyak 1,04 Kg dan ganja sebanyak 2 Kg dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A. Untuk Narkotika jenis sabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka M.R.D. Sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka M.R.D atas perintah dari A. Berdasarkan keterangan dari tersangka M.R.D selama ini sudah lima kali menerima perintah mengedarkan shabu dari A,” papar Kapolresta.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).
Dengan adanya pengungkapan ini, pengungkapan sabu 1,04 kg oleh Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 10 ribu generasi muda dan 1,6 kg ganja telah menyelamatkan sekitar 8 ribu generasi muda. (ino)
Editor: Lalu Habib Fadli







