
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mempersilakan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Satpol PP untuk menertibkan seluruh Alat Praga Sosial (APS) para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang bertebaran di sepanjang jalan. Hal ini mencuat dalam Sosialisasi dan Implementasi Peraturan non Peraturan Bawaslu Pada Tahapan dan Penyelenggaran Pemilu yang digelar di Lesehan Pondok Bangket Tanjung, Selasa (12/09/2023).
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
Ketua Bawaslu KLU, Deny Hartawan mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak APS para Bacaleg yang ada di pinggir jalan belum ditertibkan, dan itu menjadi ranah Pemda dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak Perda, karena APS yang bertebaran ini sangat mengganggu ketertiban umum. Bahkan Deny menyebut hampir 90 persen spanduk, baner, dan stiker sudah tidak lagi berbentuk APS melainkan APK karena dalam spanduk tersebut sudah menyertakan ajakan dan bahkan menyertakan no urut calon.
“Silakan di eksekusi oleh Pol PP karena itu ranah mereka. Bawaslu tidak punya ketentuan untuk menertibkan itu, di sini Bawaslu hanya memberikan imbauan saja untuk segera menertibakan,” ungkapnya.
Menyangkut APS itu, lanjut Deny, memang sudah di atur dalam PKPU No 15, namun yang membuat aturan tersebut adalah KPU sebagai penyelenggara, sementara Bawaslu dalam persoalan ini hanya bertugas mengawasi dan sebatas memberikan imbauan.
“Bawaslu hanya boleh mengimbau dan surat imbauan itu sudah kita kirim ke KPU, Parpol dan Pol PP, seharusnya KPU ikut melakukan imbauan terhadap Parpol agar para bacaleg tidak sembarangan memasang APS-nya,” tegasnya.
Bawaslu akan selalu mengedepankan pencegahan, dan pencegahan itu sudah Bawaslu lakukan dengan cara mengimbau semua Parpol agar tidak melakukan pemasangan APS di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan PKPU.
“Kita selalu sosialisasikan, di samping itu kita juga gelar diskusi bebas terkait isu-isu yang trend sekarang seperti banyaknya APS yang bertebaran ini,” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif Masyarakat Dan Humas (HP2H), Ria Sukandi menjelaskan, sebelum ditetapkannya jadwal kampanye oleh KPU sebenarnya ini menjadi ruang politik bagi para Parpol dan Bacaleg guna menyosialisaikan diri, namun harus sesuai dengan aturan yang ada.
“Para Bacaleg harusnya dewasa menyikapi ini, padahal sudah diberikan ruang politik agar bisa mensosialisasikan diri, yang penting, dia tidak menyebut nomor urut, tidak mengajak, silakan pasang foto guna melakukan sosialisai,” jelasnya.
Eks pentolan Pers Dayan Gunung ini menambahkan, ketuntasan pendidikan politik tersebut harusnya ada di internal partai politik. Bagaimana memahami aturan main pemilu, jadi harus di masifkan di internal parpol sehingga Bacaleg tidak offside, tidak rugi secara materil dan inmateril.
“Ini merupakan ruang politik sampai dengan tanggal 3 November, waktunya lumayan panjang untuk sosialisasikan diri, kalau tebar baliho dengan nomor urut dan menggunakan diksi mengajak kan akan merugikan diri sendiri,” ucapnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
“Sementara prosesnya belum DCT atau penentuan nomor urut, jadi praktis harus buat baliho ulang lagi setelah penetapan nomor urut,” imbuhnya memungkasi.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli






