Kapolres Lombok Utara (tengah) saat menunjukkan sejumlah barang bukti. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Jajaran Polres Lombok Utara berhasil mengungkap 2 kasus narkotika dalam dua pekan terakhir. Hal ini terungkap saat konfrensi pers yang bertempat di depan Mako Polres KLU, Rabu (04/10). Dalam keterangan Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro, pengungkapan ini merupakan giat Operasi Antik Rinjani 2023.

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

“Operasi Antik Rinjani 2023 ini diselenggarakan pada 17 September sampai 1 Oktober kemarin, di mana kita amankan 3 pelaku,” ungkapnya.

Dalam kasus pertama, berlokasi di Kecamatan Tanjung tercatat 2 pelaku berinisial (S) dan (K). Dari tangan pelaku aparat menyita sejumlah alat bukti di antaranya narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram dan 1,67 gram. Kendati demikian, dari keduanya pelaku inisial K mendapat rehabilitasi lantaran ketika tes urine menunjukkan hasil negatif.

“Siapapun yang bermain dengan narkoba harus kita tindak tegas, jika yang bersangkutan sebagai korban patut dilindungi seperti kasus ini, memang benar pengedar tapi yang satunya tidak terindikasi sebagi pengedar makanya kita rehab,” katanya.

Kapolres berpesan, supaya masyarakat meningkatkan kewaspadaan kaitan peredaran narkotika. Terlebih jika ada didapati di wilayahnya ada kasus serupa, untuk segara melaporkan ke pihak berwajib. Pihaknya juga mengaku memiliki program kampung bebas narkoba yang sudah dilaksanakan penilaian. Dalam program tersebut Desa Tanjung dipilih sebagai sampel lantaran intensnya kasus di sana.

“Menurut analisa kami banyak ungkap kasus di sana makanya kita pilih Tanjung. Tapi yang jelas kami komitmen untuk memerangi narkoba, sehingga masyarakat harus membantu juga,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lombok Utara Iptu Yustinus Goit menjelaskan, kasus kedua yaitu diamankan pria berinisial AY. Pelaku diduga pengedar narkoba dari Mataram ketika ada yang memesan barang haram tersebut, maka pelaku mengantarkan ke wilayab Lombok Utara secara langsung. Kasus ini juga terungkap tidak lepas dari laporan masyarakat.

“Dari tangan AY disita BB 4,01 gram kesemuanya adalah Narkotika jenis sabu, kemudian uang tunai senilai 850 ribu rupiah, serta satu unit sepeda motor merk Vario,” jelasnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

“Para tersangka akan dihadapkan pada berbagai pasal tindak pidana narkotika, termasuk Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here