Kejari Lotim saat pelaksanan eksekusi uang penggati dalam rangka pemulihan kerugian Keuang negara pada Bank NTB Syariah, Kamis (20/1). FOTO IST/GERBANG INDONESIA




GerbangIndonesia, Lotim – Tim Jaksa pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melakukan eksekusi uang ganti dalam rangka pemulihan kerugian negara dari PT Bank NTB Syariah sebesar Rp 459 juta lebih.

Baca Juga: Resmi Tersangka, Ustad Mizan Qudsiah Diamankan Polda NTB

Kasi Intel Kajari Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi menyampaiakan, sejumlah uang tersebut didapatkan dari dua orang terpidana atas nama LIY dan MI dalam kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank NTB Syariah cabang Selong pada 2002 lalu.

“Ini perkara lama, keduan terpidana sebagai karyawan dan perkaranya sudah di putus MA tahun 2002. Kedua pelaku sudah menjalani pidana, karena masih UU No 3 tahun 1971 belum ada subsidair untuk uang pengganti sehingga upaya dari kejaksaan tetap memulihkan yang pengganti,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/1).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2002, terpidana atasnama LIY, Kajari Lotim menerima penggati uang negara sebesar Rp 245.958.326.

Sementara dari terpidana atasnama MI, Kejari Lotim menerima pengganti uang negara sebesar Rp 213.735.972.88. Sehingga uang yang berhasil dieksekusi sebesar Rp 459.694.972.88,.

“Selain uang pengganti, jaksa pengacara Negara juga menerima pembayaran kerugian immaterial dan biaya perkara perdata sebesar Rp 52.597, dari terpidana MI,” terangnya.

Kata dia, uang penggati dari kedua terpidana tersebut selanjutnya diserahkan langsung oleh Kajari Lotim kepada Direktur PT. Bank NTB Syariah cabang Selong.

Baca Juga: Resmi Tersangka, Ustad Mizan Qudsiah Diamankan Polda NTB

Adapun kerugian inmaterial dan biaya perkara perdata dari terpidana MI tersebut diserahkan langsung kepada bendahara penerima untuk diserahkan langsung kepada kas negara melalui Bank BRI. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here