Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan patgulipat antara tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dengan pihak swasta serta anggota DPRD Kepulauan Riau dalam mengurus barang kuota cukai rokok dan minuman alkohol tahun 2016-2018 yang kini berujung rasuah.

GerbangIndonesia, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan patgulipat antara tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dengan pihak swasta serta anggota DPRD Kepulauan Riau dalam mengurus barang kuota cukai rokok dan minuman alkohol tahun 2016-2018 yang kini berujung rasuah.

Keterangan itu digali penyidik KPK setelah memeriksa Direktur PT Putra Maju Jaya, Nur Rofiq Mansur; anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Bobby Jayanto; dan pimpinan PT. Delta Makmur Iwan Firdauz.

” Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya pertemuan dengan tersangka AS (Apri Sujadi) dan tersangka MSU untuk pengurusan kuota rokok dan kuota minuman beralkohol untuk BP Bintan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021).

Sementara itu, saksi Direktur PT Batu Karang, Denny Wibisono tidak hadir penuhi pemeriksaan. Ia, meminta penjadwalan ulang karena sedang sakit.

Baca Juga: Penyebab Pasangan Gancet saat Hubungan Intim

Diketahui, selain Apri, KPK juga telah menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Moh Saleh H Umar sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Dalam kasus ini, Saleh dan Apri dari 2016 sampai 2018 telah melakukan penetapan kuota rokok maupun minuman alkohol di BP Bintan diduga dengan menentukan sendiri tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

BP Bintan diketahui sejak 2016 sampai 2018, telah menerbitkan kuota minuman Alkohol kepada PT. TAS Tirta Anugrah Sukses yang diduga belum mendapatkan izin edar.

“Dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Alex menyebut perbuatan Apri dan Saleh sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

Baca Juga: Viral Video Pasangan Gancet Menangis Minta Tolong, Ustad Sampai Turun Tangan

“Atas perbuatannya Apri dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Saleh dari tahun 2017 sampai 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta,” ucap Alex.

Kerugian negara pun cukup besar atas perbuatan dua tersangka tersebut mencapai ratusan miliar.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar,” katanya. (red)

Source: Suara.com

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here