Wakapolda NTB bersama para PJU menggelar konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (12/06/2023). FOTO LALU HABIB FADLI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus ini terbongkar setelah empat korban (calon pekerja migran Indonesia) kembali ke Lombok pada awal Juni 2023 lalu, kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

Wakapolda NTB, Brigjen Drs. Ruslan Aspan menjelaskan, pada tanggal 7 Juni 2023 keempat korban melaporkan kasus yang mereka alami ke Polda NTB. Setelah didalami, Tim Satgas TPPO yang dipimpin Ditreskrimum Polda NTB bergerak cepat dan melakukan pendalaman kasus tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, pada Kamis 9 Juni 2023, Subsatgas Penegakan Hukum Ditreskrimum Polda NTB mengungkap sebuah lembaga pelatihan kerja abal-abal yang menjanjikan keempat korban tersebut bekerja ke luar negeri. Mereka membuka lembaga pelatihan di Praya Lombok Tengah,” ujar Wakapolda saat konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (12/06).

Saat tim menggerebek LPK ini lanjut Wakapolda, terdapat pula 13 orang CPMI secara non prosedural tengah diberikan pengarahan oleh pihak LPK. Setelah diinterogasi, dua orang tersangka langsung diamankan. Kedua tersangka yakni SR (41) dan AW (39) asal Lombok Tengah.

“Selain menelusuri kasus 4 CPMI ini, tim juga berhasil melakukan pencegahan 24 warga NTB yang akan bekerja ke luar negeri secara non prosedural di wilayah hukum Polda Lampung. Ada juga 32 orang di wilayah hukum Polda Sumut. Dari fakta di atas, tidak hanya fokus menegakan hukum tapi juga pencegahan,” ujar Wakapolda.

Sementara Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengungkapkan bahwa kasus pengungkapan LPK abal-abal ini berawal dari empat warga asal Lombok Timur mendekam di penampungan selama berbulan-bulan bulan sejak akhir tahun 2022 silam. Tak kunjung diberangkatkan, mereka akhirnya pulang ke Lombok.

“Mereke pulang sendiri menggunakan uang yang dikirimkan oleh keluarganya,” tutur Teddy.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit sepeda motor, empat lembar kwitansi, sebuah boardingpass Lombok-Jakarta, 2 unit Handphone, 2 monitor, benner organisasi, dan 6 buah ATM tersangka.

“Setelah dicek ke Disnaker ternyata memang LPK ini tidak terdaftar,” jelasnya.

Adapun peran dari tersangka SR yakni sebagai perekrut calon PMI dan administrasi. Sedangkan tersangka AW bertugas sebagai agency di lapangan.

“Tindakan mereka ini salah. Perusahaan mereka juga tidak berizin,” jelasnya.

Teddy menerangkan, pihak LPK mengaku sudah membuka usaha sejak 2022 lalu. Namun hingga saat ini belum ada CPMI yang diberangkatkan.

“CPMI mengeluarkan uang bervariatif, mulai Rp 15 sampai Rp 50 juta perorang,” sebutnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menegaskan bahwa Polda NTB akan serius memerangi kasus TPPO. Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Satuan Tugas Daerah (Satgasda) TPPO di daerah. (abi)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here