Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB menyambangi Rumah Tangga RSJ Mutiara Sukma, Senin (12/02/2024). FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Mataram terkait penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) pada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Hadiri Kampanye Terbuka, Sukiman Azmy Ajak Masyarakat Menangkan PKN

Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB diwakili Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Supardan dan Kepala Sub Bidang Badan Strategi Kebijakan Indra Firmansyah diterima Kasubbag Urusan Umum, Pegawai dan Rumah Tangga RSJ Mutiara Sukma Novita Veranita Mulyadi, di rumah sakit setempat, Senin (12/02/2024).

Supardan mengatakan, RSJ Mutiara Sukma diharapkan memberikan respons positif tentang penerapan P2HAM.

“Tentunya harus diikuti dengan melampirkan data sebagai acuan tercapainya P2HAM,” ujar Supardan.
Novita Veranita merespons positif kunjungan dari tim dari Kanwil Kemenkumham NTB serta menyatakan kesiapan untuk ikut serta dalam menyukseskan penerapan P2HAM di lingkup OPD Pemprov Nusa Tenggara Barat.

Supardan meminta agar RSJ Mutiara Sukma meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM terutama memprioritaskan 4 kelompok rentan yakni penyandang difabel, lanjut usia, ibu hamil dan ibu menyusui.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menekankan pentingnya memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan dan penghargaan terhadap HAM.

“Lembaga publik harus dapat memastikan pemenuhan hak-hak tersebut melalui kebijakan, prosedur, dan praktik yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM,” ujar Parlindungan.

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan menuturkan, dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak memperoleh pelayanan berkeadilan, tanpa diskriminasi dan adanya kepastian hukum. Oleh karenanya Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) merupakan suatu hal yang tidak dapat dielakkan lagi bagi lembaga pemerintah. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here