Tim Gakkum KLHK saat meninjau objek laporan warga di Gili Trawangan. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Kehuatan melakukan pengecekan terhadap bangunan reservoar PT. Tiara Cipta Nirwana (TCN) yang berlokasi di Gili Trawangan belum lama ini.

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

Dari hasil turun ke lapangan itu, rupanya Gakkum menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan. Betapa tidak, bangunan reservoar tersebut berada persisi di pinggir pantai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kawasan Permukiman (DLHKP) Lombok Utara Drs Rusdianto yang dikonfirmasi, pada Rabu (30/11) membenarkan kejadian itu. Menurutnya, Gakkum turun kemarin bersama dengan LHK Provinsi karena memang untuk perizinan dan sebagainya disebutnya itu masuk wilayah Provinsi dan Pusat. Pihaknya pun mengaku belum mengetahui soal konteks apa yang menjadi soal.

“Pemanfaatan laut dan sebagainya itu kan di Provinsi, terkait adanya dugaan pelanggaran saya sendiri belum tahu, yang jelas koordinasi pasti jika ada hal yang terkait dengan kewenangan Provinsi pasti akan koordinasi kita sampaikan apa yang menjadi informasi masukan dan pengaduan untuk kewenangan yang memang dibawah Provinsi,” ungkapnya, Rabu (30/11).

Rusdianto enggan menjawab secara gamblang menyangkut dugaan pelanggaran bangunan Reservoar TCN. Ia berkilah bangunan yang berada di sempadan pantai itu bukan piur menjadi kewenangan daerah, tetapi ada lintas instansi seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan instansi sejenis. Ditanya apakah akan dilakukan pembinaan terhadap pengusaha serupa, pihaknya mengaku akan melakukan sepanjang ada kewenangan daerah.

“Kalau memang kewenangan di kami pasti kita lakukan pembinaan. Apa langkah berikut kita akan koordinasikan, kalau pemanfaatannya itu di sempadan pantai diduga ada kewenangan KKP kalau ruang laut kabupaten tidak ada kewenangan sejauh kena air laut itu jadi ranah pusat,” kilahnya.

Untuk diketahui, dari hasil cek lapangan Gakkum Kementerian LHK menyimpulkan bahwa ada peraturan yang dilanggar Pemkab Lombok Utara dalam pembangunan infrastruktur SPAM di Gili Trawangan.

Beberapa perundangan-undangan yang dilanggar dalam proses pembangunan infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) mengunakan teknologi Sea Water Reserve Osmosis (SWRO). Antara lain, UU No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir, UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Perpres 51 Tahun 2016 tentang batas sepadan pantai, Permen-KP No 21 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan sempadan pantai, dan Perda Provinsi NTB No. 2 Tahun 2008 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Demikian pulau terhadap proses KPBU juga menjadi sorotan. Daftar dokumen yang diperlukan dalam klarifikasi dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan sistem SWRO di PDAM Lombok Utara Tahun 2017 yaitu, belum adanya peraturan daerah yang mengatur KPBU SPAM di Lombok Utara, kemudian Belum adanya dokumen persetujuan DPRD Lombok Utara terkait KPBU SPAM di daerah, selanjutnya Dokumen lelang yang tidak sesuai ketentuan Perpres No. 56 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, dan terakhir Peraturan Menteri Keuangan No. 8 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksana penjaminan infrastruktur dalam proyek KPBU.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

Sementara itu, Project Manager PT. TCN Agus Artha yang hendak dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, sampai dengan berita ini diterbitkan belum merespon.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here