Kepala Dinas Sosial, H Suroto. FOTO SUPARDI GERBANGINDONESIA.

GerbangIndonesia, Lombok Timur – Jumlah kemiskinan ekstrim di Lombok Timur diklaim terus mengalami penurunan setiap tahunnya. Dimana Jumlah kemiskinan ekstrim pada tahun ini sebanyak 50 ribu atau sekitar 4 persen dari jumlah penduduk, sementara pada tahun sebelumnya jumlah kemiskinan ekstri di Lombok Timur mencapai 60 ribu orang.

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, H Suroto menyampaikan, data jumlah kemiskinan ekstrim ini saat ini sedang divalidasi. sehingga diperkirakan setalah validasi ulang ini jumlah kemiskinan ekstrim ini akan kembali berkurang.

Di satu sisi, 50 ribu masyarakat miskin yang masuk dalam kategori miskin ekstrim ini diakuinya, tidak semuanya sudah mendapatkan bantuan sosial berupa PKH dan BPNT.

“Ini dikarenakan masih banyak yang tidak masuk dalam DTKS katena tidak memiliki Adminduk yang akurat. Terlebih syarat utama untuk mendapatkan bantuan sosial ialah harus masuk dalam data DTKS,” jelasnya kepada media, Selasa (25/07/2023).

Pihaknya terus mendorong bagi masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrim ini untuk segera menuntaskan Adminduknya. Baik yang tidak punya sama sekali, ganda maupun yang bermasalah, agar data masyarakat tersebut bisa diajukan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan.

“Jadi ada yang ganda ada juga yang tidak terbaca Adminduknya, ini yang kami minta agar segera diselsaikan supaya bisa terbaca di pusat. Yang tidak dapat bantuan dari pusat ini biasnaya akan mendapatkan bantuan dari desa,” ungkapnya.

Selain itu, Tidak semua warga miskin yang sudah masuk dalam DTKS masuk dalam kategori miskin ekstrim. Namun yang masuk dalam kategori miskin ini ialah masyarakat miskin yang masuk dalam kelas miskin maksimal dengan desil 4.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

“Jika sudah masuk dalam desil satu itu, wajib dapat semua bantuan itu,” pungkasnya. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here